Terbukti Bersalah

Penambang Tanah Uruk Ilegal Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Ilustrasi palu

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menuntut terdakwa Parlindungan Lubis dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penambangan tanah uruk tanpa izin.

Pembacaan tuntutan disampaikan JPU, Marulitua J Sitanggang SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ellen Yolanda SH MH didampingi dua hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH.

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Parlindungan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor  11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Atas perbuatan terdakwa selain dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dipotong massa tahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, pada sidang yang digelar di PN Pelalawan, Senin (8/8) lalu.

Sedangkan alat berat jenis excavator merek Hitachi yang digunakan terdakwa melakukan penambangan tanah tanpa ijin di dekat SMAN 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan  dikembalikan kepada terdakwa.

Usai mengedarkan tuntutan, ketika diminta tanggapann terdakwa  meminta keringanan hukuman. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang untuk pembacaan putusan.

Sementara kasus kasus penambangan tanah uruk tanpa ijin dari Pemerintah Pusat atau tanah galian ilegal ini diungkap Polres Pelalawan. Hingga tiga orang ditetapkan tersangka yakni Parlindungan Lubis.

Kemudian Janes Situmorang meninggal dunia di rumah sakit, saat proses penyelidikan masih berjalan, hingga kasusnya dihentikan dan dikeluarkan SP3 oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Serta AS seorang mantan anggota TNI yang kabur dan sampai kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Pelalawan. 

Dari tiga pelaku kasus penambang tanah urung ilegal, hanya satu pelaku Parlindungan Lubis bergulir hingga ke meja hijau dan menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar