Menteri LHK dan Gubernur Riau Tanggapi Kasus Perambahan Hutan di Inhu
Saat ini barang bukti berupa alat berat dititipkan di Kantor Balai TNBT, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Riau menangani kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari hasil kinerja penyidik, menetapkan seorang tersangka berinisial HS sebagai pekerja dengan peran membawa alat berat (operator) untuk menggarap lahan baru yang rencananya akan dibangun perkebunan kelapa sawit tepatnya di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
''Baru menetapkan satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah jika bukti-bukti lain ditemukan. Saat ini penyidik terus mendalami kasus untuk mengejar siapa pemilik excavator dan aktor dibalik
perambahan hutan,'' tegas M. Fuad, selaku Kabid Penataan dan Penataan LHK kepada para awak media. Untuk tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 angka 5 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Persoalan ini mendapat tanggapan dari Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerja ke Inhu yakni dalam giat penanaman pohon penghijauan di tepian Sungai Indragiri, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Menteri menyebutkan, pada dasarnya langkah-langkah penegakan hukum tetap dilakukan tetapi untuk diketahui persoalan perambahan kawasan dan lainya adalah masalah puluhan tahun lalu.
''Saya bersama pak Gubri Syamsuar sampai saat ini masih melihat lagi, pasti ada dimensi-dimensi sosial lain yang perlu dipelajari, tetapi persoalan hukum acara berjalan saja sesuai aturan,'' sebutnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/8/2022) siang. Terpisah, Syamsuar, selaku Gubernur Riau ketika ditanya soal kinerja PPNS DLHK yang terkesan lemot mengungkap dalang perambah kawasan atau pemilik alat berat.
Ketika ditanya kenapa hanya pekerja ditetapkan sebagai tersangka? Gubernur secara tegas memastikan akan menyikat pelaku lainya yang ikut terlibat dalam kasus perambah kawasan di Inhu. ''Kami komitmen tetap sikat ya," ujarnya singkat. Berdasarkan sumber yang dihimpun di lapangan beberapa waktu lalu saat melakukan penelusuran, status kepemilikan lahan garapan itu diduga punya oknum anggota dewan perwakilan rakyat Provinsi Riau
asal daerah pemilihan (Dapil) Inhu - Kuansing periode 2019 sampai 2024. ''Kepemilikan lahan garapan yang rencananya ditanam kelapa sawit itu berinisial MH, anggota dewan yang saat ini duduk di kursi wakil rakyat provinsi Riau," jelas Sumantri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanglap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gabungan DLHK Riau bersama KPH Indragiri pada 28 Juni 2022 lalu, berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator merk Hitachi warga Orange dalam sebuah
operasi pengamanan hutan di wilayah kerja KPH Indragiri tepatnya dalam kawasan yang berdekatan betul dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. (Uya)
Tulis Komentar