Pelaku sudah Ditangkap

Tak Diizinkan Bertemu Keluarga, Kakak ajak Adik Bunuh Paman

Ilustrasi borgol

KUANSING--(KIBLATRIAU.COM)-- Pernikahan sedarah atau incest berujung maut. Seorang pria inisial MH (51) tewas ditikam keponakannya sendiri Sudirman Harefa (31). Sedangkan keponakannya yang dinikahi bernama Humairoh Harefa, kakak dari Sudirman. Korban merupakan adik kandung dari ayah kedua pelaku atau paman.Peristiwa itu terjadi di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Polisi menilai pelaku membunuh korban dengan menyusun rencana.''Pelaku kakak beradik, H dan S. Mereka sudah ditangkap dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha, Senin (15/8). Rendra menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku tiba dari Kabupaten Rokan Hulu, ke rumah korban di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (9/8). Aksi terjadi setelah pelaku tiba dari Rokan Hulu, Riau.''Pembunuhan terjadi di Desa Lubuk Kebun, Logas Tanah Darat pada 9 Agustus lalu. Di mana pelaku ini baru tiba dari Rokan Hulu," ucap Rendra.


Humairoh istri korban, menyuruh Sudirman untuk mendatangi rumahnya secara diam-diam. Kepada polisi, Humairoh mengaku kesal dengan suaminya karena tidak pernah diberi izin untuk menjumpai keluarganya usai pernikahan mereka.Selama ini, pernikahan mereka tidak mendapat restu dari keluarga Humairoh. Hal itu yang membuat korban tak memberi izin Humairoh untuk menjumpai keluarganya, karena adanya hubungan kekerabatan.''Pelaku S disuruh datang oleh H, karena korban dan istrinya ini nikah secara incest dan tidak diakui adat. Namun, istri korban ini kan rindu dengan keluarga, tetapi tidak boleh komunikasi oleh korban," jelasnya.Karena tidak tahan lagi dibelenggu, akhirnya Humairoh minta adiknya ke rumah tanpa sepengetahuan sang suami. Saat tiba, pelaku S merencanakan pembunuhan.

"Awalnya pelaku S tidak bertemu dengan korban. Kemudian dia sembunyi di kebun sawit, lalu malam-malam S masuk ke rumah korban dengan mengendap-endap dan melakukan pembunuhan," kata Rendra.Tanpa perlawanan, korban akhirnya tewas. Lalu pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu. Polisi mendapat laporan kasus pembunuhan tersebut.Kemudian polisi memeriksa istri korban. Keterangan istri korban mencurigakan, sehingga polisi terus menginterogasi dan mengamankannya. Lalu polisi mendapat nama pelaku yang mengeksekusi korban, yakni Sudirman.


Tak lama kemudian, akhirnya polisi menangkap Sudirman pada Sabtu (13/8) dini hari Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho dan anak buahnya berhasil menangkap Sudirman.Sudirman mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban. Kepada polisi, dia mengaku dendam dengan korban karena kakaknya dinikahi tanpa restu. Selain itu, Humairoh juga dikekang tanpa diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarganya.''Pelaku mengaku dendam karena ini korban membawa lari kakaknya dari kampung untuk dijadikan istri," kata AKP Linter.Perbuatan korban yang melarikan dan menikahi keponakan sendiri membuat keluarga pelaku di kampung menjadi malu. Namun, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku membuatnya masuk penjara.
"Dalam waktu 1x24 jam sudah kita ketahui pelakunya H dan S. Tetapi untuk pelaku utama yakni si S, satu minggu kita kejar, dan berhasil kita tangkap," pungkas Linter. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar