Terancam hukuman Penjara Enam Bulan

5 Fakta Aksi Sadis Brigjen NA Tembak Kucing, Bikin Jenderal Andika Marah

Ilustrasi kucing

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Aksi sadis dilakukan anggota organik Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) berinisial NA. Anggota Sesko berpangkat Brigjen TNI membabi buta menembaki kucing di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Perbuatan Brigjen NA itu sontak viral di media sosial. Bahkan aksi Brigjen NA dikecam kelompok pecinta kucing Rumah Singgah Clow. Mereka meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyelidiki tuntas kasus tersebut. Berikut lima fakta aksi sadis Brigjen NA tembaki kucing:


Rumah Singgah Clow mengungkap ada enam kucing yang ditembak Brigjen NA. Akun Instagram Rumah Singgah Clow bahkan menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan."Total kucing yang ditembak ada 6, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," tulis akun tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (18/8). Dalam unggahannya, Rumah Singgah Clow menunjukkan kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak di mata tembus hingga mulut. Kucing yang selamat ini telah dibawa ke klinik untuk penanganan dan operasi.''Matanya ditembak dan tembus ke mulut, saat ini dibawa ke amoreanimalclinic untuk penanganan X-Ray dan operasi," ungkap akun tersebut.'


Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu viral di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak.Aksi penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Tak hanya dikecam kelompok pecinta kucing dan hewan, unggahan mengenai penembakan kucing itu turut mendapat sorotan dari sejumlah pejabat seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.Peristiwa itu bahkan membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meradang. Dia meminta penembakan kucing itu diusut.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/8).

Pihak TNI langsung bergerak mengusut penembakan kucing tersebut setelah mendapat astensi Jenderal Andika. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penembakan beberapa kucing itu dilakukan anggota organik Sesko TNI.Pelaku berpangkat jenderal bintang satu berinisial NA. Penembakan kucing dilakukan Brigjen NA itu menggunakan senapan angin pada Selasa (16/8) siang.''Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.


Berdasarkan pengakuannya, Brigjen NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI. Selama ini di lingkungan Sesko TNI banyak kucing liar.Keberadaan kucing-kucing itu sangat mengganggu. Brigjen NA membantah melakukan penembakan karena benci terhadap kucing.Perbuatan itu membuat Brigjen NA terancam pasal berlapis yakni Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Merujuk pasal-pasal tersebut, Brigjen TNI NA terancam hukuman penjara maksimal enam bulan serta denda paling banyak Rp5 juta.

Berikut isi pasal 66A dan 91 UU Hewan:


Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;

b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;

c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;

d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;

e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;

f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan

g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66A UU Nomor 41 Tahun 2014

(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar