12 Pelaku Ditangkap

Suporter PSS Sleman Dianiaya hingga Tewas

Ilustrasi borgol

SLEMAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap 12 orang terduga pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang suporter PSS Sleman bernama Aditya Eka Putranda. Penganiayaan ini terjadi di kawasan perlintasan kereta api, Jalan Bibis, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Minggu (27/8) dini hari.Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menerangkan, peristiwa bermula saat korban dan sejumlah rekannya baru pulang menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman. Saat itu korban dan rekannya yang melintas di Jalan Bibis didatangi kelompok pelaku. Kemudian terjadilah penganiayaan itu.

Andhyka menuturkan, selain menganiaya korban bernama Aditya hingga tewas, kelompok pelaku ini juga melakukan penganiayaan kepada tiga orang lainnya."Tim gabungan Polsek Gamping dan Polres Sleman melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 orang yang rata-rata merupakan warga Gamping. Ke-12 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 orang tersangka ada satu yang berusia di bawah umur," jelas Andhyka di Polres Sleman, Senin (29/8). Andhyka merinci tersangka berinisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17) yang seluruhnya merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AE (21) warga Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, saat kejadian rombongan korban yang terdiri dari empat orang pulang dari Stadion Maguwoharjo dan lewat Jalan Bibis. Saat itu, rombongan korban menunggu palang rel karena ada kereta api yang lewat."Usai kereta api lewat tiba-tiba rombongan korban ini ditabrak oleh rombongan tersangka. Kemudian terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka. Korban luka berinisial ABS (18), G (24) dan R (24)," kata Rony.Rony membeberkan dari pemeriksaan awal pihaknya mengamankan 18 orang namun dari proses penyelidikan pihaknya menetapkan 12 orang menjadi tersangka sesuai perannya masing-masing.


Rony mengungkapkan para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka JN yang masih di bawah umur berperan memprovokasi kelompoknya dengan mengatakan dirinya dikejar rombongan korban. JN juga melontarkan kembang api ke korban Aditya.Rony menuturkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari kasus penganiayaan ini. Dari keterangan awal para tersangka, lanjut Rony, mereka memang sudah stand by atau menunggu di lokasi.Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini, yaitu 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, satu celurit besar, celana milik korban, sepatu korban dan sandal milik korban."Pasal yang dipersangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat (2), pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutup Rony.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar