Tolak Pledoi Penambangan Tanah Uruk Ilegal

Jaksa Tetap Berikan Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan kepada Terdakwa

Ilustrasi sidang

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menolak pledoi yang diajukan terdakwa Parlindungan Lubis (51) dan tetap pada tuntutan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Atas kasus penambangan tanah uruk tanpa izin alias ilegal di atas lahan dekat SMAN 2, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Pembacaan refli atas penolakan terdakwa Parlindungan Lubis untuk dimaafkan dan mendapat kebebasan hukuman atas perbuatanya disampaikan secara lisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Marulitua J Sitanggang SH, melalui Rahmad SH.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ellen Yolanda SH MH didampingi dua hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH di PN Pelalawan, Senin (29/8) lalu.Dimana JPU selain dalam tuntutan hukuman  1 tahun 3 bulan penjara dan dipotong massa tahanan yang telah dijalani, juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena dinilai terdakwa Parlindungan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor  11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Usai mendegarkan refli yang diajukan JPU, kemudian ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.Sedangkan terdakwa Parlindungan Lubis dapat melenggang keluar dari ruang sidang PN Pelalawan pulang. Setelah ditangguhkan penahanannya sejak dari Polres Pelalawan hingga di meja hijau. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar