Eks Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan  Diperiksa

Kapolres Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kasus Oknum Camat Lecehkan Siswi Magang

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK,

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK secara tegas mengatakan dalam penanganan kasus dugaan oknum Camat berinisial SW, lecehkan siswi magang tidak akan ada intervesi.

"Kita komitmen menuntaskan perkara ini dan membuat semuanya terang benderang. Tidak ada intervensi, kalau ada kita kenakan pasal 221 KUPH. Karena ikut dalam bahasa kerennya obstruction of justice," ujar Kapolres Guntur M Tariq SIK, kepada awak media disela-sela pers rilis pengungkapan kasus pidum, Selasa (30/8) di Mapolres.

Dimana dalam pasal 211 KUHP dikenakan orang atau pihak yang dinilai menghalang-halangi suatu proses hukum. Hingga penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan terus mendalami penyelidikannya dan memeriksa orang-orang terkait lainnya.

Dipaparkan Kapolres, hingga penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat maupun mantan pejabat daerah ini, untuk membuat kasus ini secara terang benderang.

Hingga memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Nasarudin SH MH, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Camat Pangkalan Lesung nonaktif SW pada 22 Juli lalu di kantornya.

"Saya telah meminta Kasat Reskrim untuk memanggil pejabat daerah seperti mantan bupati ataupun wakil bupati. Ingin menguatkan bukti yang telah ada," tegas Guntur.

Apalagi kasus dugaan pelecehan terjadi sebulan lalu dan baru dilaporkan. Hingga tidak tertutup kemungkinan ada upaya-upaya intervensi atau tekanan pada korban dan keluarganya agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Maka eks Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil Bupati Nasarudin telah datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebelum press rilis di gelar di Mapolres Pelalawan, Senin (29/8) sore lalu.

Tetapi hasil pemeriksaan, Kapolres Pelalawan tidak membeberkan. Hanya menegaskan hasil pemeriksaan akan berkembang kepada pejabat daerah lainnya. Termasuk anggota dewan dan sebagainya,.

"Kepada Satreskrim agar tidak hanya menjerat unsur-unsur bawah, namun semua pihak yang diduga terlibat. Pidana pelecehan seksual itu hal yang sensitif. Saya paling tidak bisa mendengarnya, apalagi ada pembiaran. Saya maksimalkan penegakan hukum tajam ke bawah maupun ke atas," ungkap Kapolres.

Apalagi kata Kapolres, korban yang masih di bawah umur, mengalami trauma. Jadi butuh pendampingan psikologis. Dan orang tua korban mengalami sakit keras dan dirawat di rumah sakit (RS) karena mengidap penyakit tumor.

"Saya mengajak masyarakat, dan awak media untuk ikut mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas," tutur Kapolres. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar