Keuntungan Rp6 Juta Per Bulan

Bandar Judi Online Higgs Domino Ditangkap

Ilustrasi borgol

BINTAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial BD (37) dan ASG (18) atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi daring (online)."Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Sabtu (3/9).Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8). Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino.

BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual. BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp65.000, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60.000 per 1 billion."Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu dan Rp200 ribu sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Tidar dilansir dari Antara.


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.Tidar juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di daerah tersebut."Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," demikian Kapolres Bintan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar