Untung Rp90 Juta Perbulan

Praktik Pengoplosan Elpiji Berkedok Warteg Terbongkar

Ilustrasi gas Elpiji

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengoplos gas elpiji bersubsidi berkedok warteg di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dapat meraup keuntungan hingga Rp90 juta setiap bulannya. Komplotan ini pun sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis ini.Modusnya, pelaku RP (37) memindahkan isi dari empat tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke satu tabung elpiji berukuran 12 kilogram. Setelah dipindahkan, tabung elpiji 12 kilogram berisi gas itu, dijual dengan harga Rp120 kilogram.


Sementara modal yang dikeluarkan hanya hanya Rp74 ribu dari pembelian empat buah elpiji 3 kilogram yang masing-masingnya seharga Rp18 ribu."Pemindahan isi itu dilakukan setiap hari. Yakni isi dari 250 tabung 3 kilogam dipindahkan sekitar 60 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Keuntungan per hari sekitar Rp50 ribu per penjualan elpiji 12 kilogram," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (6/9).Dengan kata lain, setiap menjual 60 elpiji 12 kilogram, pelaku meraup untung hingga Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan. "Tindakan ini sudah berlangsung sejak Juli 2022 sampai sekarang sebelum akhirnya terbongkar," kata Siswo.Siswo menerangkan, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penimbunan gas elipiji di sebuah warteg di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.


Kemudian, pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh Siswo, menggerebek tempat tersebut. Awalnya, RP tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diperiksa intens akhirnya dia mengaku. Bahkan, tiga orang rekannya pun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)."Pelaku menambung 500 lebih tabung elpiji 3 kilogram. Per tabungnya dia beli Rp18 ribu dari pangkalan gas di wilayah Cileungsi. Kada diantar oleh pemilik pangkalan menggunakan mobil, kemudian disimpan di dalam Warteg Karisma Bahari, untuk kemudian dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan cata disuntik menggunakan pipa suntik," kata Siswo.


Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar