Pelaku Diamankan Polisi

Tersinggung saat Mendengarkan Nyanyian, Pemuda Bacok Teman

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Diduga karena tersinggung saat mendengar lirik nyanyian, seorang pemuda asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang berinisial AH nekat bacok temannya. Rupanya, lirik lagu yang dinyanyikan korban diartikan pelaku sebagai sindiran kepadanya yang memiliki utang sebesar Rp50 ribu.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menjelaskan bahwa aksi pembacokan berawal dari kegiatan korban yang sedang nyanyi-nyai bersama teman-temanya sambil masak di tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB."Pelaku kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang bernyanyi dengan keras dan menyanyikan salah lirik lagu ‘Manis di Bibir’," jelasnya, Kamis (8/9).Pelaku yang merasa memiliki utang langsung merasa tersinggung. Pelaku pun kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil ikan di kolam belakang rumahnya untuk tambah-tambah lauk ngeliwet.

Ketika korban sedang khusyu mengambil ikan di belakang rumah, pelaku datang dari dalam rumah sambil membawa senjata tajam jenis golok. Pelaku langsung menebaskan golok ke tubuh korban."Korban sempat bertanya ada apa sambil menghindar, namun malah terjatuh. Akhirnya, pelaku menebaskan beberapa kali golok di tangannya ke sejumlah bagian tubuh korban," ungkapnya.Akibat aksi yang dilakukan AH, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan sempat koma. Diketahui, korban mengalami luka di bagian kaki, kepala, tangan, dan punggungnya.

Menurut Dian, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah orangtua pelaku yang ada di rumah mengetahui aksi anaknya. Ia pun langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.Polisi yang mengetahui adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membacok korban menggunakan senjata tajam."Pelaku mengaku aksinya itu dipicu rasa tersinggung dengan nyanyian korban sehingga menganiaya korban menggunakan golok. Pelaku ini memang memiliki utang Rp50 ribu. Untuk pelaku kita kenakan pasal 251 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar