Dana hingga Ratusan Juta

Mantan Kapolres Blak-blakan Soal Setoran Wajib ke Atasan

Sebut Pihak Lain Nikmati Fee Proyek di Musi Banyuasin, Perwira Polda Sumsel Ajukan JC

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon membeberkan fakta baru dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu kemarin. Dalizon yang kini menyandang status terdakwa kasus suap atau fee, mengaku adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Anton Setiawan."Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal lima," kata Dalizon di persidangan.Pengakuan tersebut sontak mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manal. Dalizon berdalih lupa asal usul uang yang didapat. Namun dia menyebut, di antaranya berasal dari kegiatan pendampingan."Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. Dia kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.Di mana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi."Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya."Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.


Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah Dalizon masih sayang pada bawahannya. "Tidak lagi Pak Hakim," jawabnya singkat.Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.Uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati."Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.


Usai membeberkan fakta yang dia pendam selama ini, Dalizon mengaku lega. "Saya lega," ujarnya.Sebelumnya, Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU karena tersandung kasus korupsi yang menyeret anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza.Saat itu, ia tengah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yakni sekira tahun 2020.Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan ada gratifikasi yang diterima atas paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 dengan total fee Rp10 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang di dalam dua kardus ke rumah terdakwa di Palembang.

Modusnya, dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.Fee tersebut masing-masing Rp5 miliar dengan tujuan tidak melanjutkan penyidikan, dan sisanya untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar