Sita Barang Bukti

Selewengkan Solar Subsidi untuk Nelayan, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga Pelaku Ditangkap Konferensi pers kasus penyelewengan BBM subsidi di Mapolda Banten

BANTEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk petani dan nelayan di Kabupaten Pandeglang. Mereka meringkus tiga orang yang diduga menjual BBM itu ke kalangan industri.Tiga pelaku yang ditangkap yakni SL (41), warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang; DJ (44), warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak; dan AP (40), warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.


Penangkapan pelaku berawal pada Kamis (8/9) sekira jam 21.00 WIB di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Kabupaten Pandeglang, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Nopol T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan tersangka SL yang ditemani DJ sebagai kenek.Saat kendaraan digeledah, ditemukan 4 unit kempu atau tangki berisi 4.000 liter BBM jenis biosolar yang disubsidi pemerintah."BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Selasa (13/9).

Meryadi mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Jumat (9/9) sekira pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AP di SPBU Cibaliung."AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis biosolar sebanyak 70 jeriken dengan menggunakan 6 (enam) lembar kartu kuning dan 6 lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, di mana seharusnya BBM jenis biosolar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang," katanya.

Saat petugas membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, petugas menemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) Kempu berisikan 4.000 liter biosolar."Sebanyak 28 jeriken berisikan 840 liter, 2 unit mesin Pompa, 5 drum plastik. Berdasarkan keterangan tersangka AP bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan akan dijual kepada AM (DPO) dan AT (DPO)," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar