Kasus Narkoba

Kapolsek dan 2 Anggotanya Dipecat

Ilustrasi polisi

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga oknum Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, telah menjalani sidang etik di Mapolda Jawa Timur, terkait dengan penggunaan narkoba beberapa waktu lalu. Hasilnya, eks Kapolsek dan dua anggotanya diputus dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat."Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, bahwa yang bersangkutan di PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (15/9/2022).

Dirmanto menegaskan bahwa ketiga mantan anggota polisi itu dijatuhi sanksi PDTH, karena terbukti secara sah bersalah. Mereka sebelumnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.Namun, Dirmanto menyebut ketiga mantan anggota polisi itu tidak terima karena diputus PDTH. Mereka pun mengajukan banding atas sanksi tersebut."Yang bersangkutan di putus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan melakukan banding," ujarnya.

Diketahui, Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa, 23 Agustus 2022. Ia dan dua polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar