Curi Kabel Penangkal Petir

2 Pekerja Jaringan Telekomunikasi Ditangkap

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) Penangkal Petir berinisial ZA (32) dan FS (31) di kawasan Apartemen Aeropolis, jalan Marsekal Suryadarma kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Neglasari."Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7,5 juta," terang Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Dia menjelaskan, kedua pelaku yang tertangkap itu, sebelumnya melakukan pencurian kabel BCC di siang hari sekitar pukul 12.30 WIB pada Kamis, 15 September 2022 kemarin. Aksinya baru diketahui setelah pukul 14.30 WIB setelah akan meninggalkan lokasi.Putra menerangkan bahwa kedua pelaku tersebut, adalah pekerja di PT. Celebes Kontruksindo, sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya."Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C," jelas dia

Sebelum melakukan aksi pencurian kabel, kata Putra, pelaku terlebih dahulu mendatangi bagian engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C. Setelah memiliki kunci rooftop, kedua pelaku naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan.Karena melihat situasi di rooftop aman, kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok."Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis," terangnya.

Menurut dia, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar