Divonis Bersalah 5 Tahun

Terpidana Pencabulan Anak Dieksekusi

Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap  Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati  Lawolo Alias Ama Kaya (42).

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap  Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati 
Lawolo Alias Ama Kaya (42).

Setelah divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tanpa perlawanan terpidana berhasil di amankan di rumahnya di Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (15/9) siang. 

Hal itu disampaikan Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir, SH, MH melalui Kasi Intel, Fusthathul Amul Huzni SH, MH kepada awak media.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya menyatakan terdakwa Delifati Lawolo Alias Ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak," ujar Kasi Intel.

Lanjut, FA Huzni, atas putisan MA menjatuhkan pidana kepada Delifati Lawolo, dengan pidana penjara selama 5  tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

Selanjutnya tim gabungan Kejari Pelalawan di bawa pimpinan Niki Junismero, SH MH, selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, SH., selaku Kasubsi Penuntutan beserta Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan eksekusi.

Setelah terpidana diamankan mengantarkan terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Jaya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Sementara terpidana Delifati Lawolo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan di tahun 2020 silam. Atas kasus pencabulan anak. Hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajuka kasasi ke MA.

Hingga dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Maka Delifati Lawolo yang sempat bebas dari sel. Kini kembali di tangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Pekanbaru. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar