Awak Redaksi Diretas

Narasi Tv Resmi Lapor ke Bareskrim Polri

Narasi Tv Lapor Bareskrim.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Media Narasi Tv resmi melaporkan peretasan dialami sejumlah awak redaksi ke Bareskrim Polri. Laporan itu tertuang dengan nomor registrasi LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.''Jadi kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terkait website teman-teman Narasi. Tapi hari ini, kami mewakili PT secara perusahaan persnya yang memang diduga websitenya diretas," kata Pengacara Narasi, Ade Wahyudin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).


Ade menjelaskan bahwa media Narasi melaporkan dugaan peretasan dialami awak redaksi itu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 dan 32. Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers."Jadi, kami sudah tanda terima laporannya. Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal ilegal akses, Pasal 30 dan 32 UU ITe dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Jadi, secara jelas kami masukan ini menghambat jurnalistik dari teman-teman Narasi," kata dia.


Menurut Ade, tim IT dari media Narasi saat itu melakukan konsultasi kepada para penyidik polisi. Namun akibat kejadian ini kegiatan jurnalistik awak redaksi media Narasi terhambat."Untuk bukti awal itu masih dalam namanya lock. Jadi, kurang lebih ini menjadi salah satu bukti kita informasi-informasi akses upaya-upaya masuk dan kemudian bukan hanaya itu sebenarnaya tetapi ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca 'diam atau mati'," kata dia.Dia menjelaskan serangan siber itu beberapa kali masuk dan mengancam ke dalam server serta website Narasi Tv. Kurang lebih 3.600 kali per menit.Kendati sejumlah kru Narasi mengalami peretasan, dikatakan Ade, untuk laporan yang dibuat di Bareskrim Polri saat ini terkait dengan website atau situs kliennya yang juga memang diretas.

"Untuk saat ini kami melaporkan yang website meskipun teman-teman sudah tahu, karena sudah ada rilis dari kami juga terkait lebih dari 30 akun peretas. Tetapi itu masih dalam pendokumentasian kami. Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus kami memikirkan upaya hukum lebih lanjut," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Sasmito Madrim berharap laporan dilayangkan pihak Narasi Tv ditindaklanjuti polisi. Sasmito juga berharap peretasan dialami awak redaksi Narasi Tv menjadi serangan terakhir terhadap jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia."Jadi kami berharap ini ditindaklanjuti serius dan menjadi perhatian pemangku para kepentingan yang lain termasuk Dewan Pers, Kemenko Polhukam termasuk Presiden. Karena serangan tehadap pers adalah serangan terhadap demokrasi," ujar Sasmito saat menemani pihak Narasi Tv melaporkan peretasan dialami awak redaksinya ke Bareskrim Polri.

Selain itu, menurut Sasmito, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait peretasan dialami awak redaksi Narasi Tv. Audiensi itu akan dilakukan pada Senin (3/10/2022) mendatang."Mungkin kita berharap di pertemuan hari Senin, Dewan Pers akan mengaktifkan satgas antikekerasan terhadap wartawan, supaya kasus ini diusut dengan tuntas dan cepat," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar