Kerugian Hingga Rp1 Miliar

Kejagung Amankan ASN Terkait Korupsi Sewa Excavator

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil amankan terpidana Abbas (59) atas kasus korupsi sewa excavator 2017 hingga 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu. Perbuatan Abbas telah merugikan negara sebesar 1 Miliar lebih."Pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Yogyakarta Tim Tabur amankan terpidana. Di mana kerugian negara sebesar Rp 1.817.038.500," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers.


Kata Ketut, Abbas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria tersebut merupakan PNS di Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 hingga 2019."Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," katanya.


Ketut menjelaskan, Abbas diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya langsung mengamankan juga dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi."Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar