Sindikat Internasional

Sabu Asal Malaysia Seberat 5 Kg Diselundupkan Dalam Kemasan Pempek

Ilustrasi narkoba

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap lima kilogram sabu yang dibawa dua kurir narkoba. Agar tidak dicurigai, pelaku membungkus barang terlarang itu dengan kemasan pempek.Kedua pelaku adalah HA dan AA yang diamankan Minggu (2/10). Mereka berencana mengedarkan sabu tersebut dari Palembang menuju Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Kepala BNN Brigjen Po Djoko Prihadi mengungkapkan, kawanan ini merupakan bagian dari sindikat internasional. Sabu itu diselundupkan dari Malaysia melalui Batam dan Pekanbaru. Sesampai di Palembang, mereka mengemas sabu dalam dua kemasan paket pempek."Saat mengirim ke Sekayu, dua pelaku kami amankan, ada barang bukti di mobil mereka," ungkap Djoko, Selasa (4/10).

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang berencana mengedarkannya pada saat hiburan orgen tunggal. Hiburan itu kebanyakan di desa-desa, dan tak terkecuali di perkotaan."Kami minta pemangku kepentingan bisa mengeluarkan kebijakan agar peredaran narkoba bisa ditekan," ujarnya.Dia menjelaskan, peredaran narkoba di provinsi itu dilakukan oleh enam jaringan yang memasukkan di hampir seluruh wilayah Sumsel, seperti Palembang, Ogan Komering Ilir, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Lubuklinggau. 

Pihaknya berjanji akan mengungkap bandar dan anak buahnya."Kami berkomitmen memutus rantai setiap jaringan yang ada. Karenanya informasi masyarakat kami butuhkan," kata dia.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal itu, mereka bisa dikenakan hukuman mati."Bisa jadi kami juga akan mengembangkan pasal dengan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar