Rampok dan Lukai Pedagang Buah

Komplotan Begal Ditangkap

Ilustrasi borgol

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat begal yang biasa mengincar pengendara motor pada malam hari di wilayah Kabupaten Bekasi dibekuk polisi. Komplotan sadis ini selalu membekali dirinya dengan senjata tajam jenis celurit.Sebelum tertangkap, komplotan begal ini sempat beraksi di sekitar Kalimalang, tepatnya di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, pada Senin (26/9) pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pedagang mi ayam hendak berbelanja ke pasar menggunakan sepeda motor.Tiba-tiba saat di lokasi kejadian dia diadang dua pelaku berinisial BS (19) dan YS (18). Seketika itu juga dua pelaku lain yakni AK (20) dan SF (22) muncul dan langsung mengacungkan celurit ke arah korban.Korban yang saat itu dalam posisi terjepit berusaha kabur dengan menabrak pelaku BS dan AK. Namun upaya melarikan diri gagal karena korban terjatuh dari motornya.

Keempat pelaku langsung mengeroyok korban. Pelaku YS mengayunkan celurit hingga bahu kiri korban robek. Komplotan begal ini kemudian membawa kabur handphone dan motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 5818 ID milik korban."Setelah melancarkan aksinya para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (5/10).Berselang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (30/9) sekira pukul 03.00 WIB, keempat pelaku begal dibekuk di salah satu apartemen di wilayah Cikarang Utara."Mereka merupakan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku," ungkap Gidion.


Kepada penyidik, komplotan begal ini mengaku menjual motor hasil kejahatannya kepada seseorang di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi seharga Rp4 juta."Ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF, sedangkan motor dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ucapnya.Keempat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar