Terkait Kasus KDRT

Rizky Billar Belum Muncul, Polisi Siap Jemput Paksa

Rizky Billar dan Lesti

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Rizky Billar tidak hadir pada panggilan pertama polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10) lalu. Dia seyogianya diperiksa terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.Ketidakhadiran Rizky Billar pada panggilan pertama dengan alasan sedang mengalami gangguan psikis alias kena mental. Sejak berita Lesti melaporkannya melakukan KDRT, hujatan netizen memang tidak berhenti kepadanya.Saking terguncangnya, Rizky Billar dikabarkan sampai memanggil seorang ustaz untuk mengobatinya. "Terganggu psikisnya dia lagi memanggil ustaz, dia ada kesibukan tidak bisa datang kemari," kata kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung di Polres Metro Jaksel pada Kamis (6/10).Karena itu, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta penyidik agar mengagendakan ulang pemeriksaan menjadi minggu depan."Kita mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan setelah dari dalam nanti kita sampaikan," kata Erfil.

Absennya Rizky Billar pada panggilan pertama membuat polisi menyampaikan ultimatum. Sebagai terlapor kasus KDRT, dia diminta bersikap kooperatif menjalani proses hukum dugaan KDRT yang sedang berlangsung.Polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan jemput paksa jika Rizky Billar tak menghadiri panggilan kedua nanti. Pada panggilan kedua, Rizky Billar diminta datang pada Kamis (13/10)."Sesuai dengan ketentuan KUHP, panggilan kedua kalau tidak datang bisa disertai dengan penjemputan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (7/10).


Meski kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus KDRT melibatkan pasangan artis ini. Namun, dari total lima saksi yang telah diperiksa, polisi memberikan sinyal bakal segera menetapkan tersangka."Jadi belum ada tersangka yang kita tetapkan. Namun jika mengerucut atau mengarah kepada yang sudah diduga itu, pasti bisa kita tetapkan (tersangka),” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan."Nanti kita lihat proses berlangsung, nanti pasti ada jawaban. Yang jelas dari alat bukti kemudian saksi-saksi yang sudah menerangkan itu sudah bisa menjawab semua laporan yang sudah dilaporkan," tambah dia.


Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan sudah memiliki dua alat bukti. Menurut dia, kedua alat bukti tersebut mampu menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.Zulpan menjelaskan, alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi, sesuai Pasal 184 KUHP."Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujarnya.Dari hasil visum, Lesti Kejora mengalami luka di bagian tangan dan leher. Luka itu berupa memar hingga bengkak yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh Rizky Billar.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar