Satu Pelaku Diamankan

Bareskrim Polisi Gagalkan 179 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) IV Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Polda Aceh dan juga Bea Cukai.Dir Tipidnarkoba IV Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, dalam pengungkapan ini telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F. Pengungkapan ini juga berawal dari informasi, adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku F. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice, yang disimpan di bagasi mobil.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," jelasnya.Selain itu, terkait modus jaringan ini mengedarkan sabu yakni dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.Meski sudah mengamankan satu orang terduga pelaku, petugas masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni A sebagai pengendali, Z dan K sebagai transporter laut."Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," ungkapnya.  Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar