Sita Barang Bukti

Bertahan Hidup, Petani Nekat Jual Sabu

Ilustrasi borgol

BANDUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang petani di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial HT (39) ditangkap polisi. Ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Cimahi mengenai peredaran narkoba. Salah satu sasaran mengarah pada HT. Akhirnya, setelah pengintaian dilakukan selama dua pekan, ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/10) sekira pukul 14.00 WIB."Tersangka ditangkap dan kami berhasil menyita barang bukti sabu 1 kilogram keatas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Rabu (12/10).


Sabu yang disita sudah siap diedarkan dan dibagi ke dalam sembilan paket. Hasil pemeriksaan sementara, HT mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Dalam sebulan, pelaku diduga telah dua kali menerima barang dari D dan dia diberi upah Rp 20 juta untuk mengedarkan (sabu)," kata Imron.Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Sementara itu, HT mengakui baru dua kali menerima sabu. Motif ekonomi melatarbelakanginya menjalani bisnis jual beli narkoba di wilayah Bandung Raya, karena hasil pertanian sering tak cukup memembuhi kebutuhan sehari-hari."Profesi saya petani, saya penerima barang lalu diedarkan lagi. Setiap barang yang berhasil terjual diberikan upah. Ya terpaksa, karena hasil tani tidak cukup buat (kebutuhan) sehari-hari," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar