Ancaman 15 Tahun Penjara

Kesal Dihina Mertua, Pria Bunuh Istrinya

Police Line

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial AS (31) warga asal Kampung Bakan Cikampek, RT 01/05, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang membunuh istrinya berinisial S (20). Pelaku kesal lantaran kerap dihina sang mertua. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, dari hasil penyidikan dan olah TKP motif pelaku menghabisi korban dikarenakan kesal kepada mertua yang selalu menghina pelaku.''Sehingga pelaku melampiaskan kepada korban," ungkap ujar Arief, Ahad (16/10).

Keduanya tinggal di Kampung Bakan Tambun, RT 01/05, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Berdasarkan keterangan saksi, pada Jumat (14/6) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi Ade melihat korban dan suaminya datang dan langsung masuk ke rumah.Namun, setelah 40 menit kemudian saksi 2 Inah menerima pesan WA dari hp milik korban yang berisi bahwa AS meminta maaf karena telah menghilangkan nyawa istrinya.

"Lalu pelapor langsung menuju ke TKP dan mengecek kamar dan mendapati korban telah dalam keadaan meninggal dunia,"ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yani 1 unit HP dan beberapa barang lain. Atas tindakan pembunuhan terhadap istrinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar