Aniaya Sopir Taksi Online

Delapan Pemuda Ditangkap

Ilustrasi borgol

MAKASSAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor Biringkanaya menangkap delapan remaja kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Arman di Desa Nelayan Blok A Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Kamis (20/10). Motif penganiayaan diduga karena tersinggung usai tersenggol saat korban melintas di Jalan tempat kejadian perkara (TKP).Kepala Polsek Biringkanaya, Komisaris Andi Alimuddin menjelaskan, penganiayaan terjadi berawal saat korban hendak pulang usai mengantar penumpangnya. Saat melintas di Jalan Ir Sutami, korban berpapasan dengan lima motor."Saat itu korban menyenggol motor salah satu pelaku. Saat itu pelaku marah dan langsung dia teriaki (korban)," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Biringkanaya, Sabtu (22/10).


Karena korban tidak mendengar teriakan tersebut, para pelaku akhirnya mengejar. Saat itu, mobil korban dihentikan para pelaku."Mobil korban dipukul para pelaku dan langsung turun. Saat itu, pelaku ini diancam badik dan memukul korban secara bersama-sama," kata dia.Alimuddin mengaku setelah kejadian tersebut, delapan orang diamankan. Pengungkapan pelaku, karena saat penganiayaan tersebut terekam CCTV dan beredar di media sosial. "Pelaku dan korban tidak saling kenal. Pengungkapan terbantu setelah ada CCTV," ungkapnya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya. Alimuddin juga mengaku sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku pesta minuman keras (miras)."Dia (pelaku) tidak masuk (geng motor). Ada satpam dan ini (pekerjaan). Cuma karena habis minum minuman keras dan melakukan itu (penganiayaan)," ucapnya.Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada pada jidat sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kiri. Korban juga mengalami kerugian materi hingga Rp30 juta."Akibat perbuatannya, delapan pemuda tersebut terancam Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar