Puluhan Tahun Lahan Terlantar Milik PT HTJ Ganggu Kenyamanan Warga Perum Bumi Lancang Kuning
Lahan kosong milik PT Hasrat Tata Jaya (PT HTJ) tak terawat dan sudah semak belukar
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Keberadaan sepuluh bidang lahan dan beserta rumah kosong tak terurus serta tak berpenghuni yang berada di sela-sela Perum Bumi Lancang Kuning, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Kulim Pekanbaru mulai dikeluhkan warga. Pasalnya, selama 25 tahun lalu (sejak 1997) kondisi terlantar tak terawat tersebut sudah mengganggu kenyaman kehidupan warga setempat.
Keterangan diperoleh dari Ketua RT02/RW04, Kelurahan Pematangkapau, Hamdani, sejak 25 tahun berdiri perumahan, tidak ada itikad baik pemilik pengembang yang disebut-sebut milik PT Hasrat Tata Jaya (PT HTJ) tersebut untuk mengurusnya, terutama membersihkan semak yang terus membelukar.
"Bayangkan selama 25 tahun kalau warga kami tak membersihkannya, pasti sudah tumbuh kayu besar tinggi menjulang," ujar Hamdani beserta perangkat RT dan warga setempat,Ahad (23/10/2022).
Tak cukup itu, lahan kosong yang diperkirakan sekitar 2 hektar tersebut juga ada yang berdiri rumah kosong milik pengembang tak berpenghuni. Kondisi rumah yang terus melapuk dan tak terawat tersebut selain menyeramkan, juga memicu aksi kejahatan maupun aksi asusila oleh orang tak bertanggungjawab. "Kami benar-benar mendapat getahnya saja, tanpa ada kompensasi dari pengembang," ucap Hamdani dengan nada geram.
Parahnya lagi, seseorang yang mengaku dari pengembang PT Hasrat Tata Jaya, bulan Juli lalu datang ini malah mengusir warga yang rela membersihkan lahan terlantar serta rumah kosong nyaris hancur tersebut untuk ditempati mereka. "Kemana pengembang selama ini, (red, selama 25 tahun)?," kesal Hamdani lagi.
Lanjut Hamdani, justru seharusnya pengembang memberi kompensasi ke warga sekitar, atas ketidaknyamanan akibat lahan terlantar tak terurus itu. Sebab warga selama 25 tahun terpaksa rutin membersihkan agar lahan terlantar tersebut tidak membahayakan.
"Saya harap pengembang berpikir bijak, berapa biaya membersihkan lahan terlantar selama 25 tahun yang kami lakukan," tanya Hamdani sembari mengkalkulasi sekiranya Rp1 juta pertahun, berarti sudah total Rp25 juta kompensasi yang mereka mesti bayarkan.
Untuk meyakinkan lahan maupun rumah kosong tak terurus milik PT Hasrat Tata Jaya, Hamdani memperlihatkan beberapa lembar SPPT PBB objek pajak yang berada di lingkungan RT02/RW04 kepada media ini.
Dari pengamatan lapangan, beberapa objek lahan tersebar juga di wilayah RT01 dan RT03 di wilayah RW 04, Pematangkapau. Terlihat pada SPPT tersebut, wajib pajaknya atas nama PT Hasrat Tata Jaya dan Muklis Miin.
"Cuma saya belum tau, apakah pajak PBB lahan terlantar tersebut apakah sudah dibayar atau belum," sebutnya.
Terkait pemanfaatan sementara rumah kosong yang nyaris lapuk tersebut, adalah langkah kebijakan Hamdani selaku Ketua RT untuk mencegah kerawanan lingkungan. Bahkan kepada warga yang bersedia menempati sementara itu, dengan perjanjian agar mau membersihkan dan merawatnya. "Anehnya, bukan bersyukur, malah setelah bersih warga pula yang diusirnya," ujar Hamdani dengan nada geram.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba untuk konfirmasi kepada pengembang PT Hasrat Tata Jaya yang diketahui beralamat di Jalan Soekarno Hatta No 103, Labuh Baru Timur, Pekanbaru, Senin (24/10/2022) pukul 11:40 WIB. Namun belum berhasil, karena petugas sekuriti yang berjaga di gerbang masuk, Andriansyah mengatakan manajemen PT HTJ sedang rapat.
"Orang kantor sedang rapat pak," ucap sekuriti Andriansyah tanpa memastikan kapan bisa dikonfirmasi kembali.
Namun ia hanya mencatat nomor kontak wartawan serta mencatat pertanyaan konfirmasi wartawan untuk disampaikan ke manajemen dan akan dihubungi kembali. Sampai berita ini terbit, belum ada jawaban menajemen meski telah ditunggu beberapa jam. (Rls/Rid)
Tulis Komentar