Bebas Zat Berbahaya

Kemenkes Izinkan Lagi Penggunaan 156 Obat Sirop

Ilustrasi toko yang menjual obat

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Kesehatan mengizinkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirop. Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022.Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan 156 obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin/Gliserol. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai."Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril melalui keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI. Sebelumnya, BPOM merilis daftar 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merek obat pada lampiran 2A yang aman digunakan.

Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan dapat memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI."12 Merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" tambah Syahril.Kementerian Kesehatan juga mengizinkan apotek dan toko obat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Syahril meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.


"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirop lainnya,” ujarnya.Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 diterbitkan pada 18 Oktober 2022. Surat ini merupakan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar