Gunakan denga  satu Unit  Excavator 

Tak Miliki IMB, Bangunan Gedung Milik Hj Masnah Dibongkar Satpol PP

Satu unit alat berat menghancurkan bangunan gedung yang tidak memiliki izin bangunan dan menyalahi aturan, Selasa (25/10/2022)

Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru

 

   LANTARAN tidak memiliki IMB,  Satpol PP Pekanbaru dibantu dengan tim yustisi  melakukan pembongkaran bangunan gedung permanen milik Hj. Masnah, SE yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman (Samping Koki Sunda) Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (25/10/2022). 
Adapun perintah pembongkaran ini merujuk dari SK Walikota Pekanbaru Nomor 793 Tahun 2022 tentang pembongkaran bangunan gedung permanen milik Hj Masnah SE. 
Dalam pembongkaran ini menurunkan satu unit excavator dan personil gabungan TNI/Polri dan instansi terkait sebanyak 100 orang. 

"Ya hari ini kita melakukan pembongkaran satu unit bangunan permanen yang melanggar aturan atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Perintah pembongkaran bangunan ini, sudah diterima sejak dua bulan lalu dari dinas DPMPTSP. Pembongkaran bangunan permanen ini selain tak miliki IMB juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan juga Perda No 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Kota Pekanbaru," terang Kasat Pol PP Iwan Simatupang AP. S.Sos M.Si saat di konfirmasi melalui Via selulernya, Selasa (25/10/2022). 

Ditambahkan Iwan sebelum melakukan pembongkaran gedung permanen ini terlebih dahulu dilakukan pembacaan SK Walikota Pekanbaru Nomor 793 tahun 2022 yang dibacakan oleh analis hukum sub, koordinator bantuan hukum Kota Pekanbaru
Pembongkaran kondusif aman dan terkendali tampa perlawanan dari pemilik bangunan hingga sampai selesai. 

Dalam kesempatan ini Iwan menghimbau kepada masyarakat jika ingin mendirikan bangunan haruslah mengurus izin dari DPMPTSP Kota Pekanbaru. "Ikutilah aturan yamg sudah ditetapkan. Jangan suka membangun sembarangnan apa lagi bertentangan dengan Peraturan Daerah, karena akan berdampak tak baik di kemudian hari,"  tutur Iwan. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar