Tetap Kooperatif

Pengacara: Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Roy Rening. 

JAYAPURA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kubu Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku akan kooperatif menyambut kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya dikabarkan akan menemui Lukas Enembe dengan alasan mendampingi tim medis.Salah satu Tim Hukum dan Advokasi Gubenrnur Papua (THAGP), Roy Rening mengatakan, kubu Lukas Enembe tidak berkeberatan jika disambangi pimpinan KPK."Kita tetap kooperatif, jika klien kami Lukas Enembe sehat dan mampu menjawab pertanyaan, silakan dilanjutkan, tapi kalau klien kami sudah tidak mampu menjawab karena sakitnya, baiknya dihentikan proses pertanyaannya,” ujar Roy Rening di Jayapura, Rabu (26/10/2022).Dari hasil diskusi dengan keluarga, keluarga Lukas Enembe pun akan kooperatif dengan kedatangan Ketua KPK dan penyidiknya.


Sebelumnya, para pengacara mendatangi kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, pada Selasa, (25/10). Tim Hukum yang terdiri dari 12 pengacara dari Jakarta dan Papua tersebut, datang untuk berkoordinasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarga, terkait rencana kedatangan penyidik, dokter, dan Ketua KPK, serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.KPK bakal terjun langsung ke Papua untuk memeriksa Gubernur Lukas Enembe. KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.

Dalam kedatangannya ini, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe. Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan KPK nanti."Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Alex mengatakan, kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981, bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.Alex menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe."KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," beber Alex.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar