Satu Pelaku Didor Polisi

Lima Pelaku Pembunuhan Remaja Dalam Karung Ditangkap

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, didampingi Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaul, Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SIK, SH dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dalam pres rilis, Selasa (8/11/2022) sore.

Laporan M Said

Pelalawan

    TIM gabungan Opsnal Sat Rekrim Polres Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci dan dibeck-up Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja bertato terbungkus karung yang ditemukan mengapung di parit di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Lima pelaku berhasil ditangkap yakni berinisial YL (36) RZ (14), Rd (14), Ef (21) dan PJ (13). Ironisnya lima pelaku tiga.di antaranya masih di bawah umur.

Demikian dikatakan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, didampingi Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaul, Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SIK, SH dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dalam pres rilis, Selasa (8/11/2022) sore.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pengungkapan berkat kerja keras tim yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah mengetahui mayat yang ditemukan terbungkus kain dan karung, serta diikat tali di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum diketahui identitasnya Indra Gunawan Herman adalah korban pembunuhan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

"Kita bentuk tiga tim untuk melakukan pengungkapan. Alhamdulillah berkat kerja keras dan doa kawan-kawan, pelaku berhasil kita ungkap dan lima pelaku berhasil di tangkap," terang Kapolres .

Dipaparkan Kapolres, bahwa dalam pengungkapan itu satu pelaku  terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas, di kaki bagian kirinya yakni YL, karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci. Kemudian empat pelaku lainnya berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kota Pangkalan Kerinci, Senin (7/11/2022) kemarin.

"Dalam waktu 3x24 jam para pelaku berhasil kita tangkap. Sekarang masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif." ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres dalam peran pelaku yakni YL sebagai otak pelaku yang membacok korban hingga tewas. Kemudian tersangka RZ (14) bertugas menjemput korban dan ikut membacok, Rd (14) ikut membantu membungkus mayat korban dan membuang ke semak-semak.

Selanjutnya pelaku
Ef (21) sopir dan pemilik mobil yang ikut membantu mengantar para pelaku untuk membuang mayat korban, serta pelaku PJ (13) ikut membantu membungkus dan membuat mayat korban.

"Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutur Kapolres. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar