Sita Alat Bukti

Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Orang Pelaku Diamankan

Police Line

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)--Polisi menggerebek lokasi tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Enam orang pelaku dan satu alat berat jenis excavator diamankan petugas.Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap itu berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).''Mereka kami tangkap tadi malam sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” katanya, Rabu (9/11/2022).Machfud menjelaskan, selain menangkap enam penambang emas ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit alat berat excavator, 2 buah indang alat dulang emas dan 3 lembar ambal penyaring emas.

Penangkapan itu, tuturnya, berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas. Saat ini keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.Para penambang emas ilegal tersebut, ungkap Machfud, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar