Selewengkan Dana Desa

Mantan Kades Divonis Tiga Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian SH

INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Usai menjalani proses peradilan yang cukup panjang hingga ke tahap Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), maka Tursiwan yang merupakan terpidana korupsi APBDes Desa Air Putih tahun 2019 di Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya divonis 3 tahun penjara.''Terdakwa dijerat pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Kajari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian SH kepada wartawan kemarin. 

Dijelaskannya, amar putusan Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI nomor 4985 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022 kemarin kepada terdakwa Tursiwan, dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu dituntut 5 tahun.''Selain penjara 3 tahun, terpidana Tursiwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti, terpidana Tursiwan wajib bayar sisa kerugian negara sebesar Rp 343.453.730.- paling lambat satu bulan setelah putusan atau subsider 1 tahun penjara dan atau dilakukan sita harta kekayaan untuk negara," sebutnya. 


Sementara itu, Eliksander Siagian SH, selaku ketua tim JPU Kejari Inhu terhadap perkara Tipikor terdakwa Tursiwan mengatakan proses eksekusi kepada terdakwa berjalan lancar karena sejak proses penuntutan terdakwa Tursiwan sudah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Tursiwan diduga telah menyalahgunakan jabatan dalam empat kegiatan fisik pada APBDes tahun 2019.

Di antaranya, melaksanakan pekerjaan turap penyangga yang saat ini sudah roboh, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. Di samping itu, ada juga kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan pembayaran honor guru PAUD dan TK yang dilaksanakan secara fiktif. ''Bahwa dalam pekerjaan fisik di atas, terdakwa selaku Kepala Desa tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan.red) dan TPK hanya sebagai formalitas saja," paparnya. Selanjutnya, modus dilakukan terdakwa bahwa pertanggungjawaban dibuat hanya menyesuaikan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) saja. Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik dan nota-nota disinyalir fiktif. (UYA)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar