3 Minggu Mangkir Tugas

Anggota Polisi Dihukum Berguling di Lapangan dan Dimasukkan ke Sel

Ilustrasi polisi

JAYAPURA--(KIBLATRIAU.COM)-- Briptu MP,  serang anggota personel Polresta Jayapura Kota dihukum disiplin dan dimasukkan sel karena mangkir dari tugas. Sebab Briptu MP keluar kota selama tiga minggu tanpa izin dari atasan."Personel yang diberikan tindakan disiplin itu yakni Briptu MP, ia mangkir dari tugasnya selama 3 Minggu, dan yang bersangkutan berangkat keluar daerah tanpa seizin dari pimpinan," ujar Kasie Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, Jumat (11/11/2022).Arman menjelaskan hukuman disiplin berguling di lapangan apel Mapolresta Jayapura dan Briptu MP dimasukkan dalam sel. Dia mengaku memberikan tindakan disiplin kepada personelnya dengan cara memberikan hukuman fisik secara berulang hingga pelanggar menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali.


"Hal ini tidak boleh dibiarkan, kami sebagai anggota Polri sudah terikat dan berjanji untuk disiplin dan tertib kepada aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Kasie Propam Polresta Jayapura Kota itu.Lebih lanjut Ipda Arman menegaskan, sebagai anggota Polri yang mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus memberikan contoh tata tertib dan disiplin sebagai seorang abdi negara."Reward dan punishment kepada personel harus ada, agar menjadi contoh bagi personel lainnya. Kepada personel yang berprestasi akan diberikan reward, begitu juga sebaliknya jika ada personel yang bermasalah, maka akan diberikan sangsi tergantung dengan pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar