Edarkan Sabu-Sabu

Anggota Satpol PP Ditangkap

Ilustrasi borgol

ROHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota Satpol PP di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) inisial Hermanto (38) diciduk polisi. Pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Rohil itu ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.''Petugas menangkap pelaku H saat akan transaksi sabu di teras rumah kakaknya di Jalan Pepaya, Kecamatan Bangko. Dia juga positif pengguna narkoba dari hasil tes urine," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto saat dihubungi merdeka.com Jumat (18/11/2022).Pelaku diciduk berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan ke media sosial polisi. Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaannya.

"Petugas awalnya memastikan informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, didapati nama H yang dicurigai sebagai salah satu pengedar," jelasnya.Saat ditemui di rumah kakaknya, pelaku sedang duduk di depan teras sambil memegang bungkusan kacang. Lalu polisi melakukan penggeledahan.Saat digeledah, dari bungkusan kacang tersebut ditemukan 13 paket sabu-sabu yang telah dibungkus kecil-kecil. Pelaku sedang menunggu pembeli sabu-sabu yang dipegangnya.

"Dari interogasi, pelaku mengakui barang haram sabu-sabu adalah miliknya dan diduga akan transaksi di rumah kakaknya itu. Pelaku langsung ditangkap dan ditahan untuk proses lanjutan," tegasnya.Andrian mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi jika mencurigai adanya pengedar sabu di lingkungannya. Dia berjanji pelapor akan dirahasiakan dan petugas langsung melakukan penyelidikan."Setiap informasi dari masyarakat kami tampung dan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar