Terkait Korupsi Dana Penanganan Covid-19 

Polisi Tahan Tiga Orang Tersangka

Ilustrasi borgol

ARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten tersebut. Tiga tersangka itu yakni MG, CR, dan DH.Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk pemerintah Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Namun, yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya Rp41 miliar."Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau," kata Dwi, dilansir dari Antara, Jumat (2/11).

Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ungkapnya.Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.


Pada 18 November 2022, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.??"Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya," kata Dwi.Setelah menerima hasil audit BPKP, pada 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru."Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA)," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar