Hasil Pemeriksaan Terbaru Tidak dilakukan dengan P

Inilah Akhir Mengejutkan Mayor Paspampres Perkosa Kowad

Ilustrasi perkosaan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Institusi TNI geger. Mayor Infanteri BF, perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Bali pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang tak ingin TNI tercoreng, langsung memerintahkan anak buahnya menyelidiki kasus tersebut.
"Sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika Perkasa.Andika mengatakan prajurit tersebut bakal dipecat dari TNI dan kena pasal pidana jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap GER.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, tak hanya menetapkan tersangka kepada terduga pelaku. Melainkan juga melakukan penahanan terhadap BF."Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com.Kisdiyanto menjelaskan untuk pasal yang dikenakan terhadap anggota Paspampres Mayor BF tersebut yakni yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya tersebut."Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kisdiyanto.Jenderal Andika menyampaikan, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.

''Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Itu artinya bukan pemerkosaan," ujar dia."Untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," kata Andika menambahkan.Andika mengatakan, perubahan pasal pemerkosaan menjadi asusila dikarenakan penyidik Puspom TNI menemukan motif suka sama suka antara anggota Paspampres dan prajurit Kowad Kostrad tersebut.

"Ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," tutur Andika.Untuk kepentingan penyelidikan dan kelengkapan berkas, Kowad GER tetap ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat."Saat ini untuk Kowadnya diperiksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus,"bebernya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar