Sembunyikan sabu di Anus

Dua Kurir Sabu Ditangkap

Ilustrasi borgol

BANTEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap dua orang pria berinisial ZK (52) dan MD (32). Keduanya warga Aceh itu ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan narkoba itu di anus."Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Ahad (11/12/2022).

Shinto menyebut, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten. Mereka melakukan penyelidikan dan observasi bersama.Identitas dan ciri pelaku diketahui. Mereka telah berhasil naik pesawat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. "Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (1/12) sekira jam 19.00 Wib, setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

Saat ditangkap, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya, tapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa keduanya itu memasukkan sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas."Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul," ungkapnya."Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir sabu. "Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan ke mana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan," ujarnya."Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM," sambungnya.Kedua orang itu disebutnya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000 dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan BM.

"Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul, yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening. Kemudian, dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram," sebutnya."Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu," tambahnya.Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.

"Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," paparnya.Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir menambahkan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama."Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," tutup Amir.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar