Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Albert Burhan Divonis 4 Tahun Penjara

 Albert Burhan divonis empat tahun penjara

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan dkk divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Albert Burhan bersama 2 terdakwa lainnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000 (juta) subsidair 3 bulan kurungan," demikian amar putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang disampaikan dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (22/12/2022).

Vonis tersebut dibacakan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (21/12) kemarin, hakim mengatakan Albert Burhan bersama VP Strategic Management Office (QP), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Para terdakwa divonis melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Para terdakwa juga ditetapkan untuk tetap ditahan. Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa belum menentukan sikap untuk banding atau tidak."Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,"
ujar Ketut.Diketahui, putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut para terdakwa Albert Burhan dkk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa masing-masing tetap ditahan di rumah tahanan,"

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia pada tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (Enam Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Dollar Amerika) atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352 (triliun).


Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.Dalam kasus ini, jaksa juga turut menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta
Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar