Jadi Bandar Chip Higgs Domino

Kasi Pemerintahan Desa Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Vonis palu

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara kepada Maswandi Mirja alias Andi dalam kasus bandar chip higgs domino.

Sidang putusan oknum Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ini dipimpin Wakil Ketua PN Pelalawan Dharma Setiawan SH, CN didampingi dua hakim anggota Muhammad Ilham Mirza dan Angelia Irine Putri SH, MH.

Dimana dalam amar putusan terdakwa Maswandi Mirja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Atas perbuatan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Pada persidangan yang digelar di PN Pelalawan, Rabu (14/12/2022) lalu.

Sementara barang bukti uang tunai sebesar Rp 50 ribu, hasil penjualan Chip Domino di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara  atas nama terdakwa Kasrianto alias Ikos selaku pembeli Chip Domino tersebut.

Beserta dua unit Handphone Merek OPPO Tipe CPH2269 warna abu-abu dan VIVO V9 warna Merah. Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2 ribu rupiah.

Namun atas vonis ringan kepada terdakwa Maswandi Mirja alias Andi selaku Kasi Pemerintahan Desa Kuala Terusan, yang dinilai tidak ikut membantu pemerintah dan pemberantasan judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Senator Boris Panjaitan SH bersama Ray Leonardo SH yang menuntut terdakwa 10 bulan penjara mengaku pikir-pikir. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar