Sepanjang 2022

81 Kasus Pengeboran Minyak Ilegal dengan 137 Pelaku Diungkap

Lokasi pengeboran minyak ilegal.

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran mengungkap 81 kasus dengan 137 pelaku illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) Sepanjang 2022. Sementara legalitas sumur minyak rakyat terus diupayakan.Dari banyaknya kasus itu, sebanyak 1,5 ton minyak mentah diamankan menjadi barang bukti. Ada juga 120 ton bahan bakar minyak bersubsidi, 13 unit mobil tangki, dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.Jumlah ungkap kasus illegal drilling tahun ini meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya. Pada saat itu, sebanyak 35 kasus dengan 81 tersangka diungkap dengan barang bukti 358 unit sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot, dan 999 sumur minyak ilegal ditutup.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pengungkapan aktivitas illegal drilling menjadi salah satu atensi karena dampaknya sangat besar, seperti kebakaran yang menimbulkan banyak kerugian termasuk korban jiwa dan luka. Ungkap kasus ini juga selaras dengan kejaksaan dan pengadilan yang menjatuhkan sanksi berkeadilan."Tahun ini illegal drilling menjadi bagian dari atensi dan ternyata hasilnya cukup maksimal," ungkap Rachmad, Kamis (29/12/2022).

Tak hanya penangkapan pelaku, pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pengungkapan sumur minyak ilegal, gudang penyimpanan liar, tempat 'kencing', dan pengoblosan BBM.Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel belum lama ini mengamankan 5 unit truk pengangkut 60 ton solar ilegal ke Bangka Belitung melalui Sungai Musi. Solar itu diselundupkan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas penambangan timah ilegal di provinsi itu."Penambang timah ilegal di Bangka Belitung ternyata bergantung pasokan minyak dari Sumsel. Ke depan digiatkan penyelidikan aksi selundupan solar ke sana," ujarnya.


Terkait masih menjamurnya sumur minyak tua di Kabupaten Musi Banyuasin, pihaknya terus memperjuangkan legalitas aktivitas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi. Dengan demikian, masyarakat bisa melakukan aktivitasnya dengan memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman, dan sehat."Jika legal, masyarakat dapat keuntungan, pemerintah kita juga akan terkena dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar