Setelah Melakukan Kajian 10 Bulan

PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Nyatakan Satgas COVID-19 Tetap Ada

Presiden Jokowi resmi umumkan cabut PPKM

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut PPKM. Namun, dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.''Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).Dia mengatakan Satgas COVID-19 di daerah juga tetap ada. Jokowi berharap masyarakat semakin mandiri dalam mencegah COVID-19.

"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ucapnya.Sebelumnya, Jokowi secara resmi mencabut PPKM. Dia mengatakan pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan."Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga level 4.Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar