Modal Rp300.000

4 Pengedar Uang Palsu Diringkus

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat pembuat dan pengedar uang pecahan rupiah palsu dibekuk Unit Reskrim Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang. Produksi upal (uang palsu) diotaki seorang wanita berinisial FS (22), yang ditangkap di kediamannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, menerangkan penangkapan para pelaku bermula dari tertangkapnya pelaku PS, saat sedang mengedarkan uang palsu di kawasan pusat belanja di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.


"Berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu pada malam tahun baru 2023 Sabtu, 31 Desember 2022. Dari informasi itu, tim langsung mengamankan PS," terang Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan, di Mapolsek Panongan, Jumat (6/1/2023).Setelah diamankannya tersangka PS (21), dia mengaku mendapat uang palsu tersebut, dari seseorang berinisial FS, yang dia ketahui menjual upal dari media sosial Facebook."Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, dimana FS memasarkan uang palsunya di media sosial. Modal beli Rp300.000, PS dapat uang palsu Rp1 juta. Dan dikirimnya juga lewat jasa pengiriman barang," terang Kapolsek.

Dari pemeriksaan terhadap PS, polisi kemudian menuju ke Semarang, untuk mengamankan FS selaku produsen uang palsu. Tak hanya FS, Polisi juga mengamankan IM dan AM, yang masing-masing berusia 18 tahun.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka FS, IM dan AM, diketahui bahwa aksi FS, mencetak uang palsu telah berjalan sejak dua bulan lalu. Selama periode itu, mengaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah."Pengakuan tersangka FS, dia belajar membuat uang palsu dari pacarnya yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian daerah Semarang," terang Kapolsek.Dari para pelaku Polisi menyita 280 lembar uang pecahan Rp100.000, 28 lembar uang pecahan Rp50.000, printer, kertas roti dan pilok.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar