Biaya Kelulusan Rp1,5 Juta di Madrasah Aliyah Nurul Mubtadiin Pulau Burung Disorot Tajam
Kepala Madrasah Yusni Malinda dan kondisi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Mubtadiin, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir
PULAU BURUNG-(KIBLATRIAU.COM)-- Kebijakan penetapan biaya kelulusan di Yayasan Mubtadiin Madrasah Aliyah (MA) Nurul Mubtadiin, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, jumlah siswa-siswi lulusan tahun ajaran 2025/2026 tercatat sebanyak 31 orang. Data tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan, Saiful Mizan, S.IP, dan sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kepala Madrasah, Yusni Malinda, S.Pd.I, pada 31 Januari 2026, serta diketahui oleh Ketua Komite Sekolah, Muchidin.
Dalam kebijakan tersebut, masing-masing siswa dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Jika dikalkulasikan, total dana yang dihimpun dari 31 siswa mencapai Rp46.500.000.
Rincian Anggaran Resmi Terungkap
Dari dokumen yang beredar dan diterima awak media, terdapat dua komponen utama anggaran, yakni anggaran akhir tahun dan anggaran ujian akhir madrasah.
Anggaran Akhir Tahun:
Kenang-kenangan madrasah: Rp50.000 x 31 siswa = Rp1.550.000
Biaya perpisahan: Rp175.000 x 31 siswa = Rp5.425.000
Foto bersama: Rp40.000 x 31 siswa = Rp1.240.000
Total: Rp8.215.000
Anggaran Ujian Akhir Madrasah:
Administrasi: Rp3.000.000
Foto siswa: Rp30.000 x 31 siswa = Rp930.000
Sosialisasi ke Tembilahan: 2 x Rp1.700.000 = Rp3.400.000
Transportasi ke Guntung: 4 x Rp250.000 = Rp1.000.000
Setor ke KKM: Rp100.000 x 31 siswa = Rp3.100.000
Pengambilan blangko ijazah: Rp50.000 x 31 siswa = Rp1.550.000
Ujian semester VI: Rp100.000 x 31 siswa = Rp3.100.000
Pembuatan soal semester & AM: Rp150.000 x 20 bidang studi x 31 siswa = Rp4.650.000
Rekap nilai ujian & ijazah: Rp75.000 x 31 siswa = Rp2.325.000
Konsumsi AM: Rp35.000 x 8 hari x 15 orang = Rp4.200.000
Honor panitia & pengawas UAM: Rp5.000.000
Koreksi UAM: Rp50.000 x 20 bidang studi = Rp1.000.000
Cetak ijazah: Rp40.000 x 31 siswa = Rp1.240.000
Ujian praktik ibadah (konsumsi, pengawas, penilaian): Rp35.000 x 31 siswa = Rp1.085.000
Cetak SKL: Rp20.000 x 31 siswa = Rp620.000
Sampul ijazah & legalisir: Rp30.000 x 31 siswa = Rp930.000
Biaya tidak terduga: Rp5.000.000
Total: Rp37.630.000
Sehingga total keseluruhan anggaran mencapai Rp45.845.000, angka yang hampir sebanding dengan total pungutan kepada siswa.
Terpaksa Berutang Demi Anak
Di tengah rincian tersebut, keluhan masyarakat pun mencuat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besarnya biaya tersebut.
“Kami heran, Pak. Dalam aturan pendidikan tidak boleh memberatkan wali murid. Sementara Rp1.500.000 itu bukan lagi berat, tapi sudah sangat memberatkan. Untuk makan saja susah, tapi demi anak kami terpaksa berutang ke sana-sini,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kalau ini memang melanggar aturan atau undang-undang, kami minta diproses pihak yang membuat kebijakan ini,” tegasnya.
Bertentangan dengan Regulasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh bersifat sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu.
Selain itu, prinsip transparansi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan keterbukaan dalam pengelolaan dana publik.
Jika pungutan tersebut bersifat wajib tanpa kesepakatan, maka berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga ranah hukum.
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
Kuatnya keluhan masyarakat menjadi perhatian serius. Awak media mendorong agar Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah daerah
Aparat pengawas pendidikan
untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Penelusuran perlu difokuskan pada
dasar penetapan nominal Rp1.500.000
peruntukan dana secara rinci
mekanisme kesepakatan dengan wali murid serta dugaan adanya unsur paksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan yayasan belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas, agar dunia pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, khususnya di wilayah Pulau Burung..
Sementara itu, untuk pertimbangan berita, tim Kiblat Riau.Com berusaha mencoba menghubungi Kepala Madrasah Yusni Malinda SPdi melakui pesan WhatsApp.
Namun, upaya konfirmasi tidak berhasil, karena wa yang disampaikan tidak dibalas oleh Kepala Madrasah tersebut. (Tim)

Tulis Komentar