Heboh Bendera Partai Ummat di Masjid

Ma'ruf: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Wapres Maruf Amin memberikan keterangan pers usai salat Jumat di Masjid At-Taqwa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Beredarnya foto kader Partai Ummat membentangkan bendera di sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat, membuat heboh. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan bahwa aturan tidak membolehkan kampanye di tempat ibadah.''Saya pikir itu sudah ada aturan bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah dan di tempat pendidikan, itu saya kira sudah ada,'' ujar  Ma'ruf di Bogor, seperti dalam video dari Setwapres, Ahad (8/1/2023).

Ma'ruf meminta semua partai menaati aturan terkait pemilu. Ma'ruf juga mendengarkan bahwa Partai Ummat juga telah diperingatkan terkait hal itu."Karena itu semua partai harus mematuhi itu, dan saya dengar sudah diperingatkan, karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," katanya.Ma'ruf mengatakan aspirasi politik jemaah di masjid belum tentu satu. Dia tak ingin umat terbelah karena melakukan kampanye di tempat ibadah."Dan masjid itu kan aspirasi politiknya belum tentu satu, banyak. Kalau nanti datang satu partai kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaah kemudian menjadi berantakan atau bubar, itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik dan kemudian juga aturan juga tidak membolehkan," sebutnya.

Ketua Harian Masjid At Taqwa Centre, Ahmad Yani, memberikan peringatan ke Partai Ummat. Hal itu tindak lanjut dari pembentangan bendera Partai Ummat di masjid tersebut.Peringatan itu disampaikan secara tertulis. Ahmad Yani menyebut kader Partai Ummat mengadakan kegiatan sujud syukur di Masjid At Taqwa pada Ahad (1/1/2023). Pihak masjid menyayangkan adanya pembentangan bendera Partai Ummat dalam kegiatan itu.

"Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan pengurusan Partai Ummat untuk melakukan sujud syukur sebagai bagian dari ibadah. Namun, kami berkeberatan dan memberikan peringatan kepada pengurus Partai Ummat yang membawa dan membentangkan atribut partai (bendera) dengan sengaja di Masjid Raya At Taqwa Kota Cirebon," kata Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023) lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat Nazaruddin mendapat laporan bahwa Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal ini dengan Bawaslu Kota Cirebon.''Ketua DPD Kota Cirebon sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon, tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid. Dan menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon Bawaslu bisa memahaminya," kata Nazaruddin. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar