Inilah 6 Analisis Jaksa Bikin Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Ricky Rizal
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Eks anak buah Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Ricky dan Kuat terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Berikut fakta-fakta analisis Jaksa soal tuntutan Kuat dan Ricky:
1. Kuat Dituntut 8 Tahun Bui
Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat."Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf."Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.
2. Kuat Berbelit-belit di Sidang
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf. Kuat dinilai berbelit-belit dalam persidangan."Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi
keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum.Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan."Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.
3. Peran Kuat
Jaksa mengungkapkan sejumlah peran Kuat Ma'ruf sehingga diyakini jaksa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk. Apa saja peran Kuat dalam kasus ini?
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke
terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," ungkap jaksa memaparkan 'dosa' Kuat.Selain itu, Kuat diyakini sebagai orang yang loyal dengan keluarga Ferdy Sambo. Kuat juga merupakan orang
kepercayaan Putri, di mana Kuat sempat terlihat di CCTV rumah Saguling menaiki lantai tiga area privasi Sambo dan Putri.
"Hasil CCTV yang memperlihatkan saksi Putri Candrawathi mengajak terdakwa untuk menaiki lift ke lantai 3 rumah Saguling berdua saja, terdapat perkataan saksi Sambo kepada Richard Eliezer mengonfirmasi kejadian Magelang kepada Ricky Rizal, dan terdakwa Kuat, dan hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu tindak keamanan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," papar jaksa.
4. Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara
Sama dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat."Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky."Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
5. Ricky Tak Akui Perbuatan
Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Ricky dalam kasus ini. Ricky dinilai jaksa tidak mengakui perbuatannya."Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya," kata jaksa dalam sidang tuntutan terhadap Ricky di PN Jaksel, Senin (16/1/2023)."Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangannya. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum," kata jaksa.Sementara itu, hal yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilaku. Jaksa juga menyebut Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan memerlukan bimbingan seorang ayah," ujar jaksa.
6. Peran Ricky
Jaksa meyakini Bripka Ricky Rizal turut serta terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa mengungkapkan sejumlah peran terdakwa Ricky."Bahwa dari apa yang diuraikan, maka rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022, di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di PN Jaksel.
Jaksa mengatakan Ricky juga sudah mengetahui Ferdy Sambo memiliki rencana membunuh Yosua. Salahnya, Ricky tidak mencegah niat Sambo itu."Terdakwa dengan sengaja tidak menolak untuk memanggil saksi Richard Eliezer, terdakwa sengaja nggak beritahu Richard gar dapat menemui Sambo dan diminta rencanakan kehendak Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yosua, duduk serta diikuti korban yosua," jelas jaksa.
Menurut jaksa, Ricky juga tidak memberi tahu Yosua bahwa dia telah mengambil senjata Yosua. Ricky juga berperan sebagai 'pengawas' Yosua sebelum peristiwa penembakan."Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi FS sheingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga. Saat Sambo sengaja datang terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja nunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan sambo," katanya.
Jaksa menyebutkan Ricky melihat bagaimana detik-detik penembakan dan tidak berupaya sama sekali mencegah. Menurut jaksa, itu adalah yang membuktikan Ricky terlibat dalam perencanaan perampasan nyawa Yosua."Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung megang leher korban, lalu dorong korban ke tepat berhadapan tangga yg berhadapan dengan saksi FS dan Richard, sedangkan saksi Kuat Ma'ruf ada di belakang Sambo sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan," papar jaksa.
"Dan peran memuluskan dilanjutkan terdakwa saat saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban tanpa ada upaya terdakwa bantu Yosua agar terhindar penembakan, selanjutnya peran atas kehendak dilanjutkan terdakwa dengan mengantar saksi Putri Candrawathi ke rumah Saguling," lanjutnya.Jaksa juga mengatakan adanya pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang ratusan juta rupiah itu terbukti meyakinkan jaksa bahwa adanya niatan sama."Dengan demikian, rangkaian di atas jelas ada peranan terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, yaitu menghendaki matinya Yosua," tegas jaksa.(Net/Hen)
Tulis Komentar