Dituntut hukuman 12 tahun Penjara

Eliezer Eksekutor tapi Sambo Tak Disebut Inisiator, Ini Respons Jaksa

Richard Eliezer saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dalam tuntutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, namun Ferdy Sambo tak disebut sebagai inisiator meski diyakini jaksa terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Pihak kejaksaan buka suara soal tanda tanya tersebut."Itu cuma masalah ini saja, tapi dari segi berat ringannya tuntutan kan terlihat. Kan terlihat kan," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua."Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan salah satu hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer.Jika Eliezer secara jelas disebut sebagai eksekutor, berbeda halnya dengan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. Dalam argumennya, jaksa justru tidak secara gamblang menyebut Ferdy Sambo sebagai inisiator pembunuhan terhadap Yosua.Kendati demikian, jaksa menilai bahwa Sambo memiliki rencana untuk membunuh Yosua. Hal itu dinilai dari rentetan peristiwa di mana Sambo juga melakukan penghilangan barang bukti.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menganggap kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting."Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," ujar jaksa."Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," jelas jaksa.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar