Terkait Kasus Kecelakaan Maut

Sopir Mobil Sedan Ditetapkan Tersangka

Polisi tetapkan tersangka

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menetapkan sopir mobil sedan Audi hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan mahasiswi bernama Selvi Amalaia Nuraeni meninggal dunia di Cianjur.

Penetapan tersangka itu berdasarkan semua hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh hingga gelar perkara secara estafet selama lebih dari sepekan sejak kecelakaan terjadi dan menjadi atensi Kapolri.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan semua penyelidikan mengarah pada mobil Audi hitam yang dikendarai Sugeng.
Namun, saat ini Sugeng belum ditangkap. Kepolisian pun menerbitkan status Sugeng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari berbagai pemeriksaan, ada persesuaian akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut. Ini merupakan pembuktian yang kita lakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas," kata Ibrahim Tompo, Sabtu (28/1) malam.

"Dilakukanlah gelar perkara pada 28 januari sekitar jam 9 pagi. Akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kita berupaya melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Maka dari itu, kita terbitkan DPO," Ibrahim melanjutkan.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka laka lantas yang melanggar pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 UU RI nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara.

Apabila Sugeng tidak segera menyerahkan diri atau bertindak kooperatif, maka pasal pelanggaran bisa ditetapkan sebagai tambahan.

"Ada hal yang perlu diingat ini merupakan laka lantas, di mana prinsip atau kondisi lakalantas tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut. Untuk itu kami imbau Sugeng segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian dari lakalantas ini," kata dia.

"Kami akan memberikan tindakan tegas menangkap dan menambah pasal kepada yang bersangkutan karena tidak kooperatif, dan menghambat proses penyidikan," tegasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah akun twitter Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas cuitan netizen mengenai kecelakaan lalu lintas di Kawasan Kabupaten Cianjur. Cuitan itu menyebutkan ada indikasi korban meninggal dunia tertabrak iring-iringan mobil polisi.(Net/Hen).


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar