Kuras Uang Korban Rp60 Juta

Pelaku Penipuan Modus Ganjal ATM Dibekuk

Ilustrasi borgol

BEKASI--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pelaku penipuan dan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM ditangkap setelah beraksi di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial YN (39) dan MEP (29) dibekuk setelah berhasil menguras uang korbannya sebanyak Rp60 juta.Aksi penipuan dan pencurian dengan modus tersebut terjadi di dalam minimarket yang terdapat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada 6 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Seorang pria paruh baya bernama Jemiyo (60) menjadi korban dari peristiwa tersebut.


Kejadian ini berawal ketika korban hendak mentransfer uang melalui ATM BRI di dalam minimarket. Saat itu, kartu ATM korban tidak bisa masuk ke dalam mesin tersebut.Setelah beberapa kali dicoba namun selalu gagal, tiba-tiba datang pelaku yang menawarkan diri untuk membantu. Korban yang saat itu tidak merasa curiga langsung menerima tawaran pelaku."Seorang laki-laki berpakaian rapi menggunakan batik memberitahu kepada korban kalau sekarang sudah bisa transaksi tanpa menggunakan kartu ATM, kemudian korban diminta menekan tombol menu dan memasukan nomor pin ATM," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (3/2).

Korban yang sudah mulai masuk perangkap ini juga menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan kartu ATM. Setelah itu, pelaku berpura-pura menolong korban dengan cara mengutak-atik tombol mesin ATM."Saat kartu ATM korban sudah diserahkan, pelaku langsung pindah berdiri di depan mesin ATM dan korban berada di belakangnya, sehingga korban tidak bisa melihat apa yang dilakukan pelaku," ucap Twedi.Di saat pelaku berdiri di depan mesin ATM, di saat itu juga dia menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang mirip, dan menyerahkannya kepada korban. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban.

"Kemudian korban keluar dan mencari mesin ATM lain, dan saat memasukan kartu ATM serta nomor pin transaksi gagal, dilakukan beberapa kali hingga kartu ATM itu terblokir," katanya.Berselang beberapa menit, korban mendapat notifikasi melalui handphone yang menginformasikan telah terjadi penarikan uang sebanyak 11 kali. Merasa tidak melakukan transaksi, korban langsung mengeceknya ke kantor BRI."Korban mengecek ke BRI, namun saldo milik korban sudah habis, dan kartu ATM BRI warna hitam yang dibawa korban bukan milik korban, melainkan atas nama orang lain. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp60 juta," ungkap Twedi.


Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan. Berselang dua minggu setelah kejadian, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku dan membekuknya di Kabupaten Subang pada 20 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB."Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM sebanyak empat kali, tiga kali di wilayah Pademangan Jakarta Utara dan satu kali di Kabupaten Bekasi," ucapnya.Barang bukti dari penangkapan ini di antaranya 51 kartu ATM dari berbagai bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Maybank, CIMB Niaga dan OCBC NISP. Kemudian turut diamankan juga dua keping emas Antam seberat masing-masing lima gram dan sembilan emas perhiasan seperti kalung, cincin, gelang dan anting.Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar