Cegah Terjadi Tindak Pidana Korupsi
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT foto bersama
PEKANBARU- (KIBLATRIAU. COM) -- Saat ini, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT usai mengikut Rakorwasda dan MoU APIP dan APH bersama pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau Jumat (14/9/2018) di Balai Pauh Janggi yang biasa disebut Gedung Daerah.
Penandatangan perjanjian kerjasama APIP dengan APH Kabupaten/Kota se-Riau diawali dari Kota Pekanbaru beserta Forkopimda Kapolresta dan Kajari Pekanbaru dan disusul kabupaten/kota lainnya.
Banyaknya regulasi yang ada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemko Pekanbaru bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif yang bersifat koruptif.
Dikatakan Firdaus, diskresi atau kerjasama perlu ada aturan yang jelas, apalagi berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga penanganannya harus sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sangat menyambut baik, bahwa apa yang menjadi gagasan pak presiden antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan nya tertib dalam penegakan hukum biss berjalan baik ," ujar Firdaus.
Firdaus berharap dengan adanya perangkat yang telah disusun pemerintah, tugas-tugas pembangunan akan lancar, sehingga daya serap anggaran akan lebih baik dan masyarakat dapat merasakan langsung hasil pembangunan tersebut. (Kim)
Tulis Komentar