Terbukti Melakukan Pembuuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Jenderal Polisi Kedua Divonis Mati

Ferdi Sambo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan amar putusannya. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J.Nama Sambo pun menambah daftar kedua seorang Jenderal polisi yang mendapat ganjaran vonis hukuman mati. Lantas siapa yang pertama?. Mengutip dari berbagai sumber, sosok Jenderal polisi yang pertama kali divonis hukuman mati oleh majelis hakim juga pernah menimpa Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto. Pada masanya, ia merupakan pendukung setia dari Presiden pertama RI,
Soekarno. Bahkan Soegeng Soetarto pernah didapuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh.

Kariernya berakhir pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal. Akan tetapi, vonis tersebut berubah pada saat era Presiden Soeharto berkuasa tahun 1980. Semula hukuman mati Soetarto diubah menjadi
hukuman seumur hidup dan kembali menghirup udara bebas pada tahun 1995.Hal serupa pun kini terjadi pada Sambo, sosok jenderal bintang dua yang pernah menduduki Kadiv propam sudah tamat. Sambo diberhentikan tidak hormat dari kesatuannya.

Sepanjang perjalanan kariernya, pria kelahiran 9 Februari 1973 asal Barru, Sulawesi Selatan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhanyangkara. Ia meniti kepolisian dari jejak ayahnya bernama Pither Sambo yang merupakan purnawirawan berpangkat mayor Jenderal Polisi.Sebagai awal kariernya, ia menduduki sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995. Setahun setelahnya, Ferdy Sambo bertugas di Polres Jakarta Timur pada tahun 1995 yang menjabat Pamapta C.Kariernya pun terus meroket pasca menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada tahun 2010. Sebanyak dua kali menduduk kursi Kapolres diantaranya Kapolres Purbalingga tahun 2012 dan Kapolres Brebes tahun 2013.


Singkat cerita, nama Sambo pun mulai dikenal dari sini. Dirinya menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Saat itu ia mendampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti.Kala itu berbagai kasus diungkap dirinya bersama Krisna Murti. Dengan memakai pakaian bertulisan 'Turn Back Crime' menjadi kebanggaan Polda Metro Jaya kala itu. Hal ini pun menjadi viral di media sosial.Setahun berselang, Sambo mendapat promosi di Bareskrim Mabes Polri selaku Kasubdit IV lalu dipercaya selaku Dirtipidum Bareskrim Polri 2019. Hingga puncak kejayaannya pada tahun 2020 selaku Kadiv Propam Polri dan bintang dua pun disematkan di pundaknya saat berumur 47 tahun oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Nama institusi kepolisian pun tercoreng usai Sambo terbukti melakukan pembunuhan sekaligus otak dari kematian ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Sebagai jabatannya polisinya polisi pada saat itu, justru ditetapkan oleh menjadi tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.Bertahun-tahun pencapaiannya pun sirna dalam sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pencopotan ini sesuai dengan surat telegram (TR) St nomor 


Tidak berhenti sampai di situ, Sambo pun harus duduk dikursi pengadilan untuk pertama kali pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ia didakwa dua hal yakni asal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Hari demi hari, terdakwa Sambo terus menghadiri persidangan, berharap hukumannya yang diadili dapat meringankannya. Sambil menghadirkan saksi meringankan hingga bentuk pembelaan terus dilontarkan pihaknya.Singkat cerita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J."Pertimbangan penuntutan pidana, hal-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).Pun di ujung persidangan, rupanya hukuman sambo justru lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU. Sambo pun tak mengira hukuman yang hanya berakhir di balik jeruji seumur hidupnya justru malah mengancam nyawanya.


Hal yang terakhir kali didengarnya berupa hukuman mati oleh ketua Majelis hakim."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.Meskipun demikian, mungkinkah nasib Ferdy Sambo bakal seperti Soegeng yang lolos dari hukuman mati atau justru sebaliknya?. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar