Ribut di Lapangan Futsal

Tiga Penikam Pelajar Ditangkap

Tiga pelaku penikaman pelajar ditangkap polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- RH (15) seorang pelajar di Desa Sundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis.

Dimana ia ditikam saat terlibat keributan di lapangan futsal Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan,  Kabupaten Pelalawan, Sabtu (11/2) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Tiga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan dari Polsek Bunut, Polsek Pangkalan Kuras, dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, yakni HM (19), TT (21) dan GT (18).

Sedangkan peristiwa penikaman dan pengeroyokan itu terjadi saat tim korban lagi bermain futsal dengan tim RJ yang merupakan teman salah satu pelaku.

Entah bagaimana terjadi keributan di lapangan antara kedua pemain. Hingga salah satu pelaku mengajak korban untuk berduel di luar lapangan.

Tapi rupanya diam-diam pelaku memanggil teman-temannya di luar yang tidak bermain futsal lebih kurang 20 orang datang.

Ketika pertandingan futsal selesai dan kawan-kawan korban keluar langsung dihajar oleh para pelaku yang telah meninggu di luar. Melihat HP (16) dan PL (16) dihajar, RH segera datang menolong.

Tetapi ia ikut dikeroyok, para pelaku dan kepalanya dihantam mengunakan gigi tarik sepeda motor. Kemudian korban langsung terjatuh. Pada saat bersamaan pelaku lain datang dan langsung menikam RH.

Perkelahian tidak seimbang, bukan saja korban bersimbah darah ditikam di bagian perut. Tapi juga teman-temannya mengalami memar akibat dihajar belasan pelaku.

Warga yang melihat ada keributan di depan lapangan futsal segera datang melerai dan para pelaku langsung melarikan diri. 

Melihat ada korban luka yang belakangan di ketahui adalah RH segera dilarikan ke RS Medika Sorek, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Tetapi kondisi korban kritis dan peralatan medis terbatas. Kemudian korban dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru dan kini masih mendapat perawatan lebih lanjut.

Jajaran Polsek Bunut yang mendapat laporan segera turun ke lokasi kejadian. Hingga dari hasil penyelidikan beberapa pelaku berhasil terendus identitasnya dan tinggal di Jalan Pipa Gas, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Namun saat dilakukan pengerebekan, pelaku sudah kabur dan didapat informasi pelaku menuju Jakarta. Kemudian dilakukan pengejaran.

Tim gabungan yang turun melakukan maping di sepanjang Jalan Lintas Riau-Jambi, pelaku di ketahui kabur menuju Jakarta menumpangi mobil Trailer.

Maka HM salah satu pelaku berhasil di tangkap di daerah Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Tanpa perlawanan saat mobil Trailer yang ditumpangi pelaku di cegat di tengah jalan, Senin (13/2) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah pelaku HM berhasil diamankan dan di introgasi pelaku mengakui ikut melakukan penganiayaan terhadap korban bersama, GT, TT, HB dan RA.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan, dan TT berhasil ditangkap di Pangkalan Kuras. Sedangkan GT yang merupakan adik kandungnya, telah pergi bekerja ke daerah Basrah. 

Berselang sehari kemudian, Selasa (14/2) jam 17.30 WIB, pelaku GT juga berhasil di amankan di pos 14 security di km 63, daerah Basrah, Kabupaten Inhu, saat pulang kerja, menumpangi mobil dump truk perusahaan.

Kemudian pelaku GT digelandang ke Polsek Bunut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dengan disita barang bukti sebilah pisau deres.
 
Sedangkan RA salah satu pelaku yang telah di kantongi identitasnya berhasil kabur saat akan ditangkap. Kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya kasus kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban alami luka berat.

"Kejadian di picu masalah bermain futsal. Hingga keributan berlanjut di luar lapangan dan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu korban mengalami luka berat. Akibat ditikam pelaku," ujar Edy.

Lanjut Edy, bahwa tiga pelaku telah berhasil ditangkap dan salah satunya yang melakukan penikaman. 

"Kini ketiga pelaku telah  berhasil diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan dengan di jerat pasal 170 KUHP. Sedangkan kasusnya terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku lainnya," pungkas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar